Dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 bagi masyarakat desa Besuk yang berhak menerima maka Pemerintah Desa Besuk bersama BPD mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sehubungan dengan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka peserta musyawah dibatasi jumlah kehadirannya. dari absen kehadiran terdapat perwakilan ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, LKMD dan PKK yang jumlahnya sekitar 40 orang. pelaksanaan musdessus juga mematuhi protokol kesehatan yaitu diberikan hand sanitizer setelah absen kehadiran, peserta memakai masker dan duduknya menjaga jarak
Hasil musyawarah akhirnya menetapkan jumlah penerima sebanyak 149 KPM (sama dengan tahun sebelumnya). untuk KPM sebelumnya yang meninggal, apabila memang tidak mampu maka digantikan oleh ahli warisnya. apabila KPM dianggap mampu maka digantikan kepada keluarga lain yang kurang mampu tetapi belum mendapat bantuan sama sekali
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh