Sehubungan dengan akan diadakannya penjaringan dan penyaringan Perangkat Dea Besuk Kecamatan Tempeh, khususnya untuk Kepala Dusun Darungan Desa Besuk maka Panitia penjaringan perangkat dan Kepala Desa dengan dibantu warga dusun Darungan, melakukan pemasangan banner persyaratan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada tanggal 24 Pebruari 2021. Pemasangan banner ini dilakukan di beberapa tempat, yaitu di jalan masuk dusun darungan RT 13, di Perempatan Dusun Darungan RT 11 dan di Kantor Kepala Desa Besuk.
Dengan pemasangan banner pengumuman penjaringan perangkat ini, diharapkan bagi warga yang berminat mencalonkan diri menjadi perangkat desa dapat mengetahui persyaratan dengan lengkap dan benar. karena persyarat untuk menjadi perangkat desa berdasarkan Perbup nomor 36 Tahun 2016 cukup banyak dan lengkap. adapun persyaratnya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP, KK dan AKta kelahiran yang dilegalisasi DISPENDUKCAPIL
2. Fotocopy Ijazah SMA yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan
3. SKCK dari Polres Lumajang
4. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tentang Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani hukuman
5. Surat keterangan sehat dari LABKESDA
6. Beberapa Surat Pernyataan yang disediakan panitia
7. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia penjaringan
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh