Dalam rangka memenuhi kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah maka Presiden Jokowi melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang mengadakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021 maka pada tanggal 9 Pebruari 2021 pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Besuk Kecamatan Tempeh mengadakan penyuluhan kepada masyarakat desa Besuk Kecamatan Tempeh. Masyarakat yang dihadirkan adalah Perwakilan BPD, LKMD, RW, RT, dan beberapa calon peserta PTSL.
Tim dari kabupaten tidak hanya dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, tetapi juga dari Polres Lumajang dan BPRD Kabupaten Lumajang. Penyuluhan ni juga dihadiri oleh Bapak Camat Tempeh dan Babinsa Desa Besuk.
adapun persyaratan mengikuti program PTSL in adalah mendatangi kantor balai Desa Besuk dengan membawa berkas:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat nikah
- Bukti kepemilikan (Petok C/Akta Hibah/Akta Jual Beli/Akta Waris)
Kembali
Copyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh