Pada hari ini, tanggal 04 Maret 2021 bertempat di Balai Desa Besuk Kec Tempeh dilaksanakan pencetakan dan mutasi SPPT PBB Tahun 2021 oleh Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Pencetakan SPPT PBB ini dimaksudkan agar setiap penduduk yang memiliki tanah memiliki SPPT sendiri-sendiri sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. adapun persyaratan mutasi SPPT PBB ini adalah:
1. Fotocopy KTP pemilik tanah
2. Fotocopy bukti hak (akta / Letter C / Sertifikat )
3. SPPT tahun sebelumnya, jika ada perubahan kepemilikan. SPPT tetangga jika merupakan pengajuan baru
4. Mengisi berkas Mutasi SPPT PBB
Diharapkan dengan mutasi SPPT PBB ini, masyarakat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak karena SPPT PBBnya sudah sesuai luasan tanah dan nama wajib pajaknya.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh